“Certainty generally is illusion, and repose is not the destiny of man.” — Oliver Wendell Holmes Jr.
KALIMAT salah satu pakar hukum dalam kajian Legal Realism itu sering dibaca sebagai pengingat bahwa hukum tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus bergerak, mengalir, dan mengikuti perubahan masyarakat maupun negara.
Namun, justru karena itulah, negara modern membutuhkan satu hal yang tak boleh hilang di tengah perubahan: kepastian ihwal bagaimana kekuasaan dijalankan dan dari mana legitimasi negara berasal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang status ibu kota negara yang belum lama ini diputus dan dipergunjingkan banyak pihak memperlihatkan kegelisahan tersebut.
MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak Cukup Kehendak PolitikSekilas, putusan itu tampak administratif belaka. Namun, bila dibaca lebih dalam, sesungguhnya terdapat pesan konstitusional yang sangat penting: perpindahan ibu kota negara tidak cukup ditentukan oleh kehendak politik, pembangunan fisik, atau simbol-simbol administratif.
Ia memerlukan kepastian formal, tindakan konstitutif, dan kesinambungan legitimasi negara.
Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU
Permohonan yang diajukan Pemohon sebenarnya menarik. Pemohon menilai telah terjadi disharmoni antara Undang-Undang IKN (UU No. 3/2022 dan perubahan-perubahannya) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam UU DKJ, Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara. Sementara Pasal 39 ayat (1) UU IKN tetap menyatakan kedudukan ibu kota negara berada di Jakarta sampai terbitnya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Dari situ muncul pertanyaan yang secara yuridis serius: jika Jakarta bukan lagi ibu kota negara menurut UU DKJ, sementara Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, lalu sesungguhnya di mana pusat legitimasi negara berada?
MK menolak argumentasi tersebut. Penjaga konstitusi itu memilih membaca keseluruhan norma secara sistematis.
Menurut MK, berlakunya pemindahan ibu kota tetap bergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden.
Selama tindakan konstitutif itu belum lahir, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Di sinilah letak penting putusan tersebut. Menarik.
Menghadirkan HukumMK tampaknya sedang menjaga apa yang dalam hukum tata negara modern dikenal sebagai constitutional continuity—kesinambungan konstitusional. Negara tidak boleh berada dalam ruang kosong legitimasi.
Baca juga: Jakarta Tertahan di Simpang Sejarah
Artinya, harus selalu ada kepastian mengenai di mana pusat pemerintahan berkedudukan, dari mana keputusan negara memperoleh legitimasi, dan atas dasar apa administrasi pemerintahan dijalankan.





