Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh 6 Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Satgas Kantongi Keterangan 13 Korban

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sleman, tvOnenews.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejumlah oknum dosen di lingkungan kampus.

Berdasarkan laporan yang masuk, satgas telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi. 

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini tengah diproses melalui tahapan verifikasi dan pendalaman fakta. 

Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses investigasi. 

Kampus UPN Veteran Yogyakarta saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

"Berdasarkan laporan yang masuk ada 13 korban dan 12 saksi yang bersedia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya dalam konferensi pers, pada Jumat (22/5/2026).

Ia mengungkap, sebagian besar pelapor berasal dari jenjang Strata 1 (S1), meski ada juga pelapor dari S2. Kasus yang ditangani tidak hanya yang terjadi pada 2026, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya. 

Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta menargetkan proses BAP rampung pada Jumat kemarin. 

"Hari ini (Jumat) juga kami akan melakukan rapat untuk menentukan rekomendasi nanti seperti apa yang kami bisa haturkan kepada pimpinan perguruan tinggi," ucap Iva. 

Dari laporan yang masuk, para pelapor menuntut agar universitas segera mengambil tindakan sanksi tegas di dalam kampus. 

Dalam pemberian sanksi ini, universitas juga tetap harus mengacu pada aturan yang ada yakni menurut tingkat kekerasannya.

"Beberapa sudah kami pahamkan bahwa tingkat kekerasan yang dilakukan oleh dosen terduga pelaku ada tingkatannya. Ketika nanti identifikasi, perbuatan terduga pelaku ini apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat," tutur Iva. 

5 Dosen Dinonaktifkan

UPN Veteran Yogyakarta memastikan ada enam dosennya dari berbagai program studi (prodi) yang telah dilakukan BAP. Sekarang ini, lima dosen di antaranya telah dinonaktifkan dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. 

Penonaktifan bersifat sementara diterapkan selama proses penanganan kasus ini hingga sanksi definitif keluar. Sanksi definitif ini sangat tergantung pada tingkat kekerasannya. 

Adapun, kategori ringan berupa permohonan maaf, sedang berupa penurunan pangkat dan berat tentunya dikeluarkan atau diberhentikan.

"Kalau sanksi ringan dan sedang di universitas dalam hal ini rektor. Sementara berat memang harus ke Kementerian," terang Iva. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Pelindungan dan Kerja Sama Bilateral, Menteri Mukhtarudin Temui Kementerian Sumber Manusia Malaysia
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Universitas Kristen Maranatha Kawinkan Gelar Juara di Campus League Bandung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Periksa Pihak Money Changer, KPK Dalami Penukaran Valas Oleh Tersangka Kasus Bea Cukai
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Wall Street Catat Kenaikan 8 Minggu Beruntun, Terpanjang Sejak Desember 2023
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pejabat Kemenkeu dan K/L Bakal Jadi pengawas di DSI, Purbaya: Supaya Tidak Monopoli
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.