Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali dalam rangka mengejar harta terpidana kasus koruptor pembangunan Bandara Internasional Lombok.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL ini dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana.
Baca juga: Kejari lalukan sita eksekusi aset terpidana korupsi Bandara Lombok
Terpidana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau hampir Rp40 miliar.
"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Ia mengatakan seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara," katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung tangkap tersangka korupsi Bandara Internasional Lombok
“Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan.
Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok," katanya.
"Ini upaya kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku, kami terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah Terry Endro Arie Wibowo di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan kedatangan tim kejaksaan ke KPKNL ini dalam rangka percepatan proses lelang terhadap tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana.
Baca juga: Kejari lalukan sita eksekusi aset terpidana korupsi Bandara Lombok
Terpidana diketahui terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02 atau hampir Rp40 miliar.
"Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut berada di lokasi strategis Kota Denpasar, Bali, yakni dua bidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini serta satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Ia mengatakan seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman pidana penjara," katanya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung tangkap tersangka korupsi Bandara Internasional Lombok
“Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan.
Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
"Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok," katanya.





