Menelisik Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogya

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) terhadap mahasiswinya mencuat. Kasus ini diketahui usai ratusan mahasiswa UPNVY menggeruduk rektorat kampusnya pada Rabu (20/5). Mereka menuntut penanganan yang serius atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen.

Ketua BEM UPNVY, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan aksi ini merupakan akumulasi kemarahan mahasiswa atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen yang mencuat belakangan ini.

"Teman-teman merumuskan untuk akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini," kata Risyad.

Risyad mengatakan para mahasiswa memberikan waktu tiga hari kepada kampus untuk mengusut kasus kekerasan seksual ini.

"Dalam tempo 3 hari. Kemudian, baik itu segala pelaku untuk dinonaktifkan hingga proses selesai," katanya.

Temuan BEM

Data yang dikumpulkan BEM UPNVY dan para mahasiswa menyebut ada delapan dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual.

"Ada beberapa yang fisik (kekerasan seksualnya), dengan modus bimbingan," kata Ketua BEM UPNVY Muhammad Risyad Hanafi saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Risyad mengatakan, bimbingan yang dimaksud mulai dari bimbingan mata kuliah hingga bimbingan skripsi. Sehingga, banyak mahasiswi yang menjadi korban tengah berada di tingkat akhir.

Saat ditemui setelah mahasiswa menggelar aksi di rektorat pada Rabu (20/5) lalu, Risyad menyampaikan kekerasan seksual verbal ini ada yang disampaikan dosen secara terang-terangan di forum terbuka.

"Ada video-video yang kami himpun juga bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya," kata Risyad.

Lanjut Risyad, ada modus relasi kuasa dalam kasus ini sehingga korban takut dan tak berani bersuara.

"Kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan, seperti itu," ujarnya.

Data yang dihimpun mahasiswa menyebut kedelapan dosen ini berasal dari berbagai jurusan, mulai dari Agroteknologi, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Tindakan UPN Yogya

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY buka suara soal penanganan dugaan kekerasan seksual tersebut. Satgas mengungkap terdapat 13 korban dalam kasus itu.

"Sampai saat ini, meskipun kami masih membuka aduan, sementara ini kami sudah mem-BAP 13 korban atau pelapor, kemudian 12 saksi," kata Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, di kantornya, Jumat (22/5).

Korban ini tak hanya mahasiswi S1 tapi juga S2.

"Untuk yang baru ini, yang datang ke kami adalah S1, satu orang S2," ujarnya.

Sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual berjumlah tujuh orang. Namun satu berasal dari kampus luar dan mengajar di kampus UPN.

"Jadi enam (dosen terduga kekerasan seksual) itu dari UPN. Satu itu dari universitas lain. Jadi kami juga meminta dosen luar biasa untuk mengajar, itu dosen dari universitas lain," kata Iva.

Untuk satu dosen dari luar kampus, Iva mengatakan prosesnya akan dilakukan berbeda karena berasal dari universitas lain.

"Kami tentu akan melalui proses yang berbeda (untuk satu dosen dari luar), karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta," katanya.

Sanksi

Keenam dosen ini berasal dari Fakultas Pertanian sebanyak tiga dosen, satu dosen berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, serta dua dosen lain dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Satu dosen yang berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam. Sejak tahun itu, dia dilarang mengajar di jenjang S1 karena kasus kekerasan seksual. Namanya kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.

Satgas PPKPT UPNVY tengah merampungkan rekomendasi untuk para pelaku. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada rektor dan diteruskan ke kementerian.

"Kalau (sanksi) berat memang harus ke kementerian. Kalau sanksi ringan dan sedang itu di universitas, di rektor," kata Iva.

Iva mengatakan sanksi ringan berupa permohonan maaf dan pernyataan komitmen. Sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat.

"Dan kalau yang berat, itu tentu dikeluarkan atau diberhentikan," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Coretax Masih "Bolong", Baru 76 Persen Wajib Pajak Migas Lapor SPT
• 18 jam lalukompas.id
thumb
6 Rute Alternatif Selama Jalan Raya Pasir Putih Depok Ditutup hingga Agustus 2026
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Ruben Onsu Bongkar Tipe Pasangan Idaman Ayu Ting Ting
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pelantikan KNPI Kalsel Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda dalam Pembangunan Daerah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi IV DPR: PSN Wanam untuk Ketahanan Pangan Jangka Panjang!
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.