JAKARTA, DISWA.ID - Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisem di Zaman Kita resmi tayang di YouTube.
Kabar tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi WatchDoc, film Pesta Babi akhirnya bisa disaksikan secara legal dan gratis.
Film Pesta Babi dapat disaksikan melalui kanal YouTube Redaksi JubiTV mulai Jumat, 22 Mei 2026.
BACA JUGA:Pesta Babi dan Krisis Dialog di Papua
Penayangan film dokumenter Pesta Babi di platform digital ini bentuk dari tingginya minat masyarakat untuk menyaksikan.
Sebelumnya, fim ini telah diputar secara independen di berbagai daerah dengan cara nonton bersama (nobar).
Sejak perilisannya, dokumenter ini langsung mencuri perhatian masyarakat karena mengangkat isu sensitif terkait kehidupan masyarakat adat Papua yang mengalami tekanan akibat gelombang Proyek Strategis Nasional (PSN).
Film Pesta Babi diproduksi oleh Ekspedisi Indonesia Baru bekerja sama dengan WatchDoc dan Greenpeace Indonesia. Disutradarai oleh Dandhy Laksono bersama Cypri Paju Dale.
Melalui film ini, penonton diajak melihat dampak pembangunan yang perlahan menggerus kehidupan sosial dan lingkungan, sekaligus mengancam kelestarian budaya lokal yang kian tersisih.
BACA JUGA:Curiga Film Dokumenter Pesta Babi, KSAD: Duitnya dari Mana Sampai Terbang Sana Sini?
Link Nonton Film Pesta BabiFilm Pesta Babi resmi ditayangkan di platform digital YouTube Redaksi JubirTV pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Film Pesta Babi kini resmi tayang online di YouTube melalui kolaborasi Redaksi JubiTV, Watchdoc Documentary, Greenpeace Indonesia, Bentala Rakyat, Indonesia Baru, dan LBH Papua Merauke," tulisa pengumuman resmi di akun Instagram @watchdoc_insta.
Untuk menyaksikan film dokumenter tersebut, berikut link akses resmi yang bisa digunakan.
[Nonton Film Pesta Babi]
Sinopsis Film Pesta BabiPesta Babi merupakan film dokumenter yang mengangkat isu kolonialisme, eksploitasi sumber daya alam, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat dan budaya lokal di Indonesia.
BACA JUGA:Film Dokumenter Pesta Babi Tayang di Mana? Berikut Link Akses dan Cara Ikut Nobar- 1
- 2
- »





