Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Tambang Bauksit di Kalbar

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. 

Empat tersangka itu yakni tiga pejabat PT QSS mulai dari YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; dan AP selaku Direktur PT QSS. 

Sementara, satu tersangka lainnya berinisial HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penambangan bauksit yang dilakukan PT QSS. Pada intinya, PT QSS telah melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang telah diberikan. 

Baca Juga

  • Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar jadi Tersangka Korupsi
  • Badai PHK di Tambang Bauksit Usai Jokowi Setop Ekspor
  • CISDI hingga ICW Soroti Tambahan Lapisan Cukai Rokok, Dinilai Buka Celah Korupsi

Kemudian, PT QSS juga telah mengekspor hasil tambang bauksit itu melalui dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS. Berdasarkan perannya, pemilik manfaat PT QSS Sudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka lainnya untuk menghubungi penyelenggara negara.

Penyelenggara negara ini adalah HSF selaku analis tambang pada Kementerian ESDM. Dia diduga menerima suap untuk memuluskan persyaratan dari tata kelola tambang PT QSS yang dinilai telah menyimpang.

"[Tersangka] berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," imbuhnya.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara lantaran menyalahgunakan dokumen perizinan secara ilegal.

"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No./2023 tentang KUHP.

Adapun kini AP, YA dan IA telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Tersangka SDT dan Tersangka HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cari Pengganti Yann Sommer, Inter Milan Siap Angkut Kepa Arrizabalaga dari Arsenal Musim Panas Nanti
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Lewat Fun Run 5K, BPJS Kesehatan-Unhas Kampanyekan Hidup Sehat
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia jadi tuan rumah perdana Asian Gym for Life Challenge 2026
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sekda Kota Bandung Ajak Siswa Perangi Nikotin di Hari Tanpa Tembakau se-Dunia
• 22 jam laludisway.id
thumb
Dihantam Sentimen MSCI, Saham TPIA Jatuh 6 Hari Tanpa Henti
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.