Pemerintah Catat 55 Persen SPPG Sudah Kantongi Sertifikat Higienis

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus bertambah dan kini mencapai 55 persen.

Berdasarkan data BGN per 22 Mei 2026, total SPPG operasional saat ini mencapai 29.225 unit di berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 16.046 SPPG atau sekitar 55 persen dari total SPPG telah mengantongi SLHS.

“16.046 SPPG telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 55 persen dari total SPPG operasional,” tulis laporan Progress Kinerja BGN, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut Polri Kini Miliki 1.376 SPPG Dukung Program MBG

Pemerintah juga masih mempercepat proses sertifikasi terhadap ribuan SPPG yang belum punya SLHS lainnya.

Dari data yang sama, sebanyak 2.646 SPPG sedang dalam proses penerbitan SLHS. Sementara 10.533 SPPG lainnya tengah dalam tahap persiapan pengajuan sertifikasi.

Pemerintah juga akan mulai menerapkan sistem akreditasi bertahap terhadap SPPG pada tahun 2026 dengan kategori Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).

Baca juga: BGN Sebut SLHS Jaminan Higiene Makanan, Bukan Dokumen Formalitas

1.152 SPPG kena suspend

Dalam keterangan yang sama, pemerintah juga menyebutkan data pengawasan terhadap SPPG yang mendapatkan surat peringatan (SP) maupun penghentian sementara operasional atau suspend.

Berdasarkan data pada minggu ketiga Mei 2026, total SPPG yang berstatus suspend tercatat sebanyak 1.152 unit.

Adapun SPPG tersebut dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Per tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” tulisnya.

Pemerintah mencatat surat peringatan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum melakukan pendaftaran SLHS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dinas PU Jember Evakuasi Pohon Rawan Tumbang
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di JICC, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian hingga Liburan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Ruben Onsu Bongkar Tipe Pasangan Idaman Ayu Ting Ting
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Booth LPS di Jogja Financial Festival Hadirkan Edukasi dan Keseruan
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekspor Batu Bara Hingga Sawit Kini Dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Apa Tujuannya?
• 26 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.