Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian para pekerja setelah program tersebut sempat disalurkan pemerintah pada 2025 sebagai bantalan ekonomi bagi buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan pencairan BSU pada 2026, banyak pekerja mulai mencari cara untuk mengecek status penerima bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program BSU sebelumnya diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nominal Rp600.000 yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan bantuan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Siapa yang Berpotensi Dapat BSU 2026?Berbeda dengan bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menggunakan kategori desil sebagai acuan penerima, BSU diberikan khusus kepada pekerja atau buruh dengan kriteria penghasilan tertentu.
Program tersebut bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi sekaligus membantu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengacu pada skema penyaluran sebelumnya, pekerja dengan gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta berpeluang menjadi prioritas penerima BSU apabila program subsidi upah kembali dilanjutkan pemerintah pada 2026.
Jadwal Pencairan BSU 2026Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait jadwal dan kabar pencairan BSU RP600.000 yang kembali ramai beredar di berbagai platform digital sepanjang 2026.
Pemerintah mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja, agar tidak mudah percaya terhadap informasi BSU yang berasal dari sumber tidak resmi, mengingat penyaluran BSU terakhir diketahui dilakukan pada Agustus 2025.
Imbauan tersebut disampaikan setelah marak beredar tautan mencurigakan hingga formulir pendaftaran yang diduga menjadi modus penipuan daring dengan mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat.
Senada dengan itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono meminta masyarakat hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa program BSU tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan atau formulir yang mengatasnamakan BSU.
Syarat Penerima BSU 2026Berdasarkan ketentuan BSU sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan daerah
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH BPNT
Meski hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyaluran BSU terbaru, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan data melalui kanal resmi milik Kemnaker. Status penerima BSU dapat dicek secara online melalui situs resmi Kemnaker guna memastikan data pekerja masih terdaftar dalam sistem.
Cara Cek BSU via Kemnaker- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK sesuai dengan KTP
- Ketik kode keamanan yang muncul
- Klik tombol “Cek Status”
Sistem nantinya akan menampilkan informasi apakah data pekerja terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak. Apabila dinyatakan lolos, dana bantuan umumnya disalurkan melalui bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia sesuai rekening yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker agar terhindar dari hoaks maupun penipuan terkait BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta berpotensi menerima BSU jika program ini dilanjutkan pada 2026.
Status penerima BSU dapat dicek secara online melalui situs resmi Kemnaker dengan memasukkan NIK dan mengikuti instruksi yang ada.
Syaratnya termasuk WNI, memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp3,5 juta, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BSU 2026. Masyarakat diimbau mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah.





