Rampas Motor dan Ponsel Milik Pelajar, Dua Polisi Gadungan di Kendal Ditangkap

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Dua orang polisi gadungan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap usai merampas motor dan ponsel milik lima orang pelajar SMP. Para pelaku berpura-pura menuduh para remaja itu sebagai pelaku penganiayaan.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya kelima korban yang sedang asyik nongkrong, didatangi oleh pelaku Supriyono (28) dan Lucky Aditya (27) warga Tembalang Kota Semarang yang mengaku sebagai polisi.

"Para pelaku mengaku sebagai polisi mereka mendatangi korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku," ujar Hendry, Sabtu (23/5).

Lima pelajar yang ketakutan itu juga mendapatkan intimidasi dari pelaku agar menuruti perintah mereka. Kelima korban lalu dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo.

"Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban," jelas dia.

Para korban diminta menyerahkan satu motor dan tiga unit handphone. Selain mengambil barang milik korban, pelaku juga mengancam akan membawa para remaja tersebut ke kantor polisi apabila tidak menuruti perintah mereka.

"Dalam kejadian itu, korban juga mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan barang berharga mereka," imbuh dia.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, kedua pelaku diamankan pada 20 Mei 2026 di Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain," ungkap Hendry.

Apa lagi, salah satu pelaku Supriyono merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya TKP lain.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai," kata Hendry.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Wajah Nasionalisme Ekonomi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Persib Bandung Hattrick Juara, GBLA Berubah Jadi Lautan Flare Merah
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN Sudah Tangani Penyebab Listrik Padam di Sumatera, Segera Normal
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Herdman: FIFA Match Day diisi pemain Eropa, sementara AFF pemain lokal
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Ahmad Dhani Blak-blakkan Ungkap Alasannya Menikahi Mulan Jameela, Ayah El Rumi: Kalau Orang Gak Paham Gak Tau
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.