Sabu Senilai Rp12 Miliar gagal Beredar di Makassar, 7 Tersangka Diciduk

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, ungkap kasus narkoba jaringan Internasional dari Malaysia dan beberapa provinsi di Indonesia.

Bahkan para tersangka diamankan di tiga provinsi berbeda yakni Riau, Jakarta dan Makassar.

Setidaknya ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan Timsus 2 Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Dari para tersangka itu, sedikitnya 6 Kg sabu barang bukti berhasil di sita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus itu merupakan satu laporan polisi (LP) dengan tujuh tersangka.

“Dari tujuh tersangka itu, barang bukti kurang lebih 6 Kg sabu dengan taksiran mencapai Rp12.134.000.000,”jelasnya.

Dia menyebut jika barang haram ini berhasil beredar di masyarakat bisa merusak sekitar 36.402 jiwa.

Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa, kata dia pihaknya juga berhasil menekan potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini, apabila barang haram itu sampai tersebar, ada sekitar Rp109.206.000.000.

“Kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi para korban narkoba,” beber Arya.

Pengungkapan jaringan narkotika ini kata dia, sebenarnya dimulai dari Januari 2026. Termasuk jaringan kasus ini.

“Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap 1 tersangka dengan inisial EB dengan barang bukti 44 gram sabu. Ini yang tertangkap di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” tutur Arya.

Dari pelaku itu, pihaknya kemudian mengembangkan kasusnya. Ternyata barang itu dibeli dari seorang perempuan inisial WM.

Tersangka WM ini ditangkap pada saat ditemukan 23 gram sabu di Jakarta.

“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Jadi, pertama ada tersangka EB tertangkap dengan BB 44 gram. Lalu dikembangkan, ternyata tersangka berikutnya dia beli dari Jakarta, tersangkanya WM dan didapat di apartemen di Jakarta Barat,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, saat diwawancarai, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Era/Rio)

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menambahkan, pada Mei kasus ini dikembangkan lagi.

Saat dikembangkan ada dua pembeli di Kota Makassar dan ini didapat barang bukti sebanyak 1 Kg sabu.

“Sabu 1 Kg yang dibeli di Makassar ini, didapat di Kecamatan Panakkukang tepatnya di apartemen Vidaview. Barang itu rencananya juga akan diedarkan,”jelas Lulik.

Dari situ kata dia dikembangkan lagi, ternyata ini tersangkanya berada di Pekanbaru.

“Satresnarkoba mengejar pelaku sampai ke Pekanbaru, Riau, kebetulan saya sendiri yang berangkat dan tertangkaplah kurirnya. Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 Kg. Di Riau itu, tersangka ada tiga orang yang tertangkap,” beber Lulik.

Dari beberapa tersangka yang tertangkap itu, di antaranya adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018. Tersangka ke luar masuk penjara dan kali ini tertangkap lagi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati. Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atalanta luncurkan logo baru
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Marak begal, Polda Metro Jaya akan dalami jaringan utama para pelaku
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Diresmikan Fadli Zon, Museum Negeri Sulut Tampil Modern Usai Direvitalisasi Rp14 Miliar
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Sebut Pocong Bawa Parang di Ciputat Hoaks
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Ngakak! Guyon Prabowo Tak Mau Sebut Seskab Teddy Buat Emak-Emak Kebumen Tertawa
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.