Jakarta, tvOnenews.com - Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai menjadi perhatian publik menjelang pertengahan tahun. Banyak penerima pensiun kini menanti jadwal resmi pencairan sekaligus besaran dana tambahan yang akan diterima.
Tambahan penghasilan tersebut selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan hingga pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah sendiri telah memastikan pembayaran gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pensiunan aparatur sipil negara maupun penerima pensiun lainnya.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, pembayaran diperkirakan mulai dilakukan pada Juni seperti pola tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, gaji ke-13 disalurkan menjelang tahun ajaran baru sekolah sehingga banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak dan cucu.
Besaran gaji ke-13 pensiunan ditetapkan sama dengan nilai uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Aturan mengenai nominal tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan menyesuaikan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing. Adapun acuan nominal pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:Golongan IIA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700
IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800
IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600
IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100
Dengan adanya kepastian dari pemerintah tersebut, para pensiunan kini dapat mulai memperkirakan besaran dana tambahan yang akan diterima pada pertengahan tahun nanti sesuai golongan masing-masing. (nba)




