Grid.ID - Dedi Mulyadi memberikan respon soal protes pembongkaran PKL di Cicadas. Gubernur Jabar sebut trotoar bukan tempat berdagang.
Kolaborasi intensif antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merehabilitasi kawasan Cicadas terus bergulir guna mengembalikan fungsi hakiki trotoar dari pedagang kaki lima (PKL). Kendati demikian, operasi pembongkaran kios yang berlangsung selama beberapa hari terakhir ini memicu gelombang keberatan dari kelompok masyarakat terdampak.
Terbaru, Dedi Mulyadi respon protes pembongkaran PKL Cicadas. Gubernur Jabar sebut trotoar bukan tempat berdagang.
Diketahui, Sejumlah warga menyesalkan langkah tersebut karena dinilai kurang disertai pemberitahuan sejak awal. Mereka pun meminta adanya waktu sosialisasi yang lebih lama serta kejelasan mengenai dasar hukum penertiban tersebut.
Selain menyoroti prosedur, warga turut mengeluhkan besaran uang kerohiman yang dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan tempat berdagang. Menanggapi situasi tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan kritik dari masyarakat terkait penataan kawasan itu.
Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut memahami bahwa penataan ruang publik kerap menimbulkan penolakan maupun ketidaknyamanan bagi sebagian pihak.
"Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, Bapak dan Ibu pasti kecewa. Tetapi, ya saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," ucap Dedi Mulyadi dalam unggahannya.
KDM menambahkan, pihaknya sangat memahami urgensi ekonomi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup di sana. Namun, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memulihkan hak pejalan kaki atas fasilitas pedestrian.
"Memang pedagang kaki lima itu perlu hidup, membiayai keluarga. Tetapi, trotoar bukan untuk pedagang," ungkap Dedi Mulyadi.
"Trotoar untuk pejalan kaki. Hak pejalan kaki harus diberikan. Hak yang punya toko harus diberikan. Jangan sampai toko juga tidak kelihatan dari depan," sambungnya.
Terkait persoalan pembiayaan, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah sebenarnya tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan ganti rugi atas pembongkaran bangunan liar maupun aktivitas pedagang yang memakai fasilitas umum.
Meski demikian, keputusan pemberian bantuan dana stimulan dilakukan atas dasar kepedulian serta pertimbangan kemanusiaan.
"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum," tutur Dedi Mulyadi.
"Tetapi, ini adalah pertimbangan ekonomi para pedagang, pertimbangan kemanusiaan. Sehingga, siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapatkan pekerjaan atau jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum," sambungnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang agar mereka tetap dapat menjalankan siklus ekonomi sambil mencari pekerjaan atau usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas publik.
Menanggapi tuntutan sebagian warga yang berharap adanya bantuan dana dalam jumlah besar, Dedi menegaskan bahwa kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah tetap memiliki keterbatasan yang harus diperhatikan.
"Saya menerima atas kemarahannya. Tetapi, kalau saya harus memberi hingga miliar-miliar, enggak mungkin juga," kata Dedi Mulyadi.
"Kemampuan keuangan kita kan enggak mungkin juga buat ngasih miliar-miliar kepada orang," imbuh dia.
Kondisi Terbaru di Cicadas
Setelah penertiban lapak semi permanen dilakukan, wajah kawasan Cicadas kini mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Area trotoar yang sebelumnya dipenuhi kios pedagang kini tampak lebih bersih, lapang, dan nyaman digunakan masyarakat. Deretan pertokoan yang selama bertahun-tahun tertutup lapak juga kembali terlihat dari jalan utama.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus menjaga kebersihan serta keindahan kawasan tersebut.
"Karena Bandung milik kita semua, dan semua orang harus nyaman berada, berkunjung, dan tinggal di Bandung," tutupnya.
Penataan kawasan dipastikan masih akan berlanjut setelah sisa bangunan PKL dibongkar oleh personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. (*)
Artikel Asli




