JAKARTA, KOMPAS - Gonjang-ganjing industri usaha rintisan bidang teknologi atau start up Indonesia kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah dihantam gelombang pemutusan hubungan kerja, pendanaan seret, dan usaha gulung tikar, kini perusahaan modal ventura yang biasa menjadi investor start up ikut terseret ke meja hijau.
Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026), menuntut hukuman penjara 9-12 tahun terhadap mantan eksekutif perusahaan rintisan bidang teknologi pertanian TaniHub Group dan investornya, yaitu perusahaan modal ventura MDI Ventures dan BRI Ventures.
Kasusnya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi 25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group selama periode 2019-2023.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar masing-masing untuk mantan CEO MDI Ventures Donald Wihardja dan mantan Wakil Presiden Investasi MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Jaksa penuntut umum juga menuntut mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja dijatuhi hukuman penjara 11 tahun. Sementara, mantan Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, menghadapi hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya juga diperintahkan untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Nicko, melalui akun Instagram pribadinya yang kini dikelola oleh kuasa hukumnya, mengunggah surat pada Sabtu (22/5/2026). Dalam isi unggahan itu, dia menyebut dirinya merasa hancur. Begitu pula dengan keluarga besarnya.
Nicko menulis bahwa ia sulit memahami tuntutan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim, semua bisnis memiliki risiko sehingga dia berharap kucuran investasi yang diberikan BRI Ventures dan MDI Ventures kepada TaniHub Group dapat didudukkan secara mendasar.
”Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan, kick back, keuntungan pribadi, niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik. Hari ini saya hancur, tetapi tidak menggoyahkan keyakinan saya pada fakta, proses, keadilan, dan kebenaran,” tulis Nicko.
Unggahan tersebut segera viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan tuntutan jaksa penuntut umum. Ada juga yang merasa investasi di sebuah start up yang akhirnya gagal itu adalah bagian dari risiko bisnis, ’hukum alam’ inovasi, dan bukan bagian dari praktik yang merugikan negara.
Kantor Pengacara Soesilo Aribowo dan Rekan, selaku kuasa hukum Donald Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto, mengatakan, tuntutan tersebut tidak adil. Jaksa penuntut umum dinilai tidak bisa membedakan peran dari masing-masing terdakwa.
”Tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Hanya kopi dari surat dakwaan. Kami akan mengajukan bantahan atas surat tuntutan secara terperinci sebagaimana dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan Rabu (3/6/2026),” tulis kantor pengacara itu dalam keterangan tertulis kepada Kompas, Sabtu (23/6/2026).
Seperti diketahui, TaniHub Group mengalami masalah kegagalan operasional dan finansial yang berujung pada penutupan gudang dan PHK karyawan pada 2022. TaniHub Group juga didera masalah gagal bayar pada platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi afiliasinya, yaitu TaniFund. Otoritas Jasa Keuangan sudah mencabut izin TaniFund pada 2024.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali, saat dihubungi Sabtu, berpendapat, bisnis start up teknologi itu bisa dilihat sebagai game changer. Cara menggerakkan bisnis ini berbeda dengan sektor bisnis pada umumnya. Begitu pula dengan bisnis modal ventura atau venture capital.
Oleh karena itu, apabila suatu korporasi perbankan mempunyai bisnis modal ventura, ini semestinya dipisahkan dari bank induknya. Jika disatukan, bisa mengganggu operasional dan logika bisnis perbankan.
”Perusahaan modal ventura itu mengombinasikan beragam start up teknologi untuk menumbuhkan ekosistem teknologi informasi sambil mengambil posisi: bisa untung besar dan bisa juga tidak. Namanya juga investasi itu tidak langsung untuk memperkuat ekosistem,” ucap Rhenald.
Pemerhati industri start up, Rama Mamuaya, menjelaskan, perusahaan modal ventura adalah pengelola dana yang mengumpulkan modal dari investor institusi, seperti dana pensiun, yayasan, dan keluarga kaya, lalu menanamkannya ke start up dengan cara membeli saham, bukan pinjaman.
Perbedaan mendasarnya dengan perbankan adalah bank biasanya memberikan pinjaman yang harus dikembalikan dengan bunga, terlepas dari apakah bisnisnya untung atau rugi. Sementara, perusahaan modal ventura sebaliknya. Mereka menjadi pemegang saham.
Jika start up tumbuh dan bernilai lebih tinggi, saham perusahaan modal ventura ikut naik nilainya. Jika start up rugi atau gulung tikar, saham perusahaan modal ventura kehilangan nilainya. Risiko ditanggung bersama.
Jika memang rugi karena alasan produk tidak laku, bangkrut, dan kalah dengan kompetitor, itu adalah risiko bisnis, bukan pelanggaran hukum.
Perusahaan modal ventura biasanya mencari exit dalam waktu 7–10 tahun melalui tiga jalur utama. Pertama, start up melantai di bursa saham sehingga perusahaan modal ventura bisa menjual saham ke publik. Kedua, akuisisi. Start up yang diberikan investasi dibeli oleh perusahaan lebih besar. Ketiga, penjualan sekunder, di mana saham dijual ke investor lain.
”Perusahaan modal ventura tidak bekerja seperti bisnis konvensional. Modelnya didasarkan pada portofolio, bukan proyek tunggal,” kata dia.
Hal itulah yang membedakan perusahaan modal ventura dari model bisnis tradisional. Sebagai ilustrasi, sebuah bank dengan 100 debitur dan 30 di antaranya gagal bayar akan membuat bank mengalami kerugian besar. Sebaliknya, jika perusahaan modal ventura yang mengelola 20 portofolio investasi dengan 18 di antaranya bangkrut dan 2 di antaranya meningkat pesat, perusahaan bersangkutan akan tetap menghasilkan keuntungan signifikan secara keseluruhan pendanaan.
Ketika perusahaan modal ventura melihat portofolio start up rugi, mereka biasanya melakukan evaluasi berkala untuk menentukan penyebab kerugian. Sebagai gambaran, jika hasil evaluasi menunjukkan ada masalah eksternal tetapi tim start up kuat, perusahaan modal ventura cenderung memberikan kesempatan pivot. Lain halnya ketika sebuah start up tidak bisa diselamatkan, perusahaan modal ventura mengakui kerugian dan menghentikan pendanaan.
”Kalau start up rugi karena fraud atau alasan kriminal lainnya, tentu saja harus ada proses penegakan hukum. Jika memang rugi karena alasan produk tidak laku, bangkrut, dan kalah dengan kompetitor, itu adalah risiko bisnis, bukan pelanggaran hukum,” ucap Rama.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, perusahaan modal ventura menjalankan bisnis yang bisa merugi maupun untung. Mereka membeli saham yang dapat turun atau naik tergantung performa start up itu sendiri. Faktor performa start up bisa datang dari internal maupun eksternal.
”Merugikan negara dalam hal bisnis ini harus dibuktikan apakah ada keuntungan bagi individu dari kerugian start up itu sendiri,” ucap Nailul.
Sebelumnya, sejumlah start up di Indonesia didera masalah fraud hingga dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, eFishery yang tersandung dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggelembungan pendapatan demi menarik investasi.
Contoh lainnya, KoinWorks yang menyeret pendiri serta jajaran direksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bank BUMN senilai Rp600 miliar melalui manipulasi invoice dan agunan.





