LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian motor dan pembobolan rumah di sebuah indekos di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Pelaku berinisial FA ditangkap bersama sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Prenata, menyampaikan pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual salah satu motor curian tersebut.
Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk judi online dan pesta narkoba. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#judionline #lampung #timtekab
Baca Juga: Residivis Jambret Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi | BORGOL
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- polisi
- curanmor
- rumah
- noads





