Polisi mengamankan perempuan berinisial NS (30), pelaku penganiayaan di angkutan perkotaan Jaklingko rute 47 relasi Lebak Bulus-Cipulir. Polisi mengatakan NS belum genap satu tahun keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Terduga pelaku sendiri sudah kami amankan, terduga pelaku sendiri berinisial NS, usia 30 tahun. Untuk saat ini memang, belum genap kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ, karena ada mengalami gangguan mental atau kejiwaan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Seala mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji klinis terhadap pelaku dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dan RS. Ia mengatakan pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku saat hasil uji klinis itu keluar.
"Dinsos juga nanti yang akan bekerja sama dengan pihak dari rumah sakit jiwa untuk melakukan uji klinis terhadap pelaku. Nanti hasilnya seperti apa, pasti, kasus ini akan kita tangani sesuai dengan aturan atau prosedur pelaku," ujarnya.
Seala mengatakan saat ini pelaku masih berada di Polsek Pesanggrahan. Ia mengatakan Dinsos akan melakukan pendampingan ke pelaku untuk ke RSJ sesuai rekam medis dan menunggu hasil uji klinis.
"Untuk kasus hukumnya sesuai aturan yang berlaku sambil seperti yg disampaikan oleh Dinsos, Dinsos melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, juga rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis," kata Seala.
(mib/jbr)





