Harus Ada UU Penyadapan demi Cegah Tindakan Sewenang-wenang

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan. Tujuannya agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Untuk membuat suatu Undang-Undang tentang Penyadapan," kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PeradiProf Firmanto Laksana dalam seminar bertema "Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya" secara hibrid di Jakarta pada Jumat (22/5/2026) petang WIB.

Baca Juga
  • Pemerintah Uji Publik RUU Hak Cipta, AI dan Royalti Jadi Fokus
  • May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig
  • Mengapa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tidak Bisa Lagi Ditunda

Prof Firman menjelaskan, Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif. "Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan," ujarnya.

Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum. "Penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6," katanya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia pun mengusulkan, Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan. Selanjutnya, penyadapan harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, sambung dia, advokat bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.

Penyadapan juga harus mendapat izin dari pengadilan. UU Penyadapan wajib mengatur tentang penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan hasil penyadapan. "Penyadapan itu harus dalam rangka projustitia, karena KUHP mengatakan upaya paksa itu tahapannya penyidikan," ujar Firman.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masa Depan Max Verstappen di F1 Temui Titik Terang, Pembalap Red Bull Itu Dengan Tegas Bilang akan...
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN Tangani Gangguan Sistem Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Sumatra
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BI Siapkan Skema Insentif agar Perbankan Tak Agresif Kerek Bunga Kredit
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Dorong Implementasi Perda di Bengkalis, Legislator Perindo: Perlindungan Anak Harus Diperkuat!
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Berita Populer: Guardiola Tinggalkan Man City; Skuad Inggris Piala Dunia 2026
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.