REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan. Tujuannya agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Untuk membuat suatu Undang-Undang tentang Penyadapan," kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PeradiProf Firmanto Laksana dalam seminar bertema "Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya" secara hibrid di Jakarta pada Jumat (22/5/2026) petang WIB.
Baca Juga
Pemerintah Uji Publik RUU Hak Cipta, AI dan Royalti Jadi Fokus
May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig
Mengapa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tidak Bisa Lagi Ditunda
Prof Firman menjelaskan, Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif. "Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan," ujarnya.
Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum. "Penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6," katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia pun mengusulkan, Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan. Selanjutnya, penyadapan harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, sambung dia, advokat bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.
Penyadapan juga harus mendapat izin dari pengadilan. UU Penyadapan wajib mengatur tentang penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan hasil penyadapan. "Penyadapan itu harus dalam rangka projustitia, karena KUHP mengatakan upaya paksa itu tahapannya penyidikan," ujar Firman.