JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara Roy Suryo CS telah dilengkapi penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang mengatakan proses pelengkapan berkas usai diperbaiki sesuai petunjuk Kejaksaan telah rampung.
BACA JUGA:Penerima Manfaat MBG Tembus 62,4 Juta Orang, dari Anak Sekolah hingga Ibu Hamil
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," katanya kepada awak media, Sabtu 23 Mei 2026.
Budi Hermanto juga mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu perkembangan dari jaksa penuntut umum terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
"Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Momen AHDC 2026 Bukit Peusar, 2 Rider AHRT Berbagi Ilmu di SMKN 4 Tasikmalaya
Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam tudingan ijazah Jokowi.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG, 16.046 SPPG Sudah Kantongi SLHS
Akhirnya status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai adanya restorative justice dan permohonan maaf kepada Jokowi.





