BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang mengusut dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Batam. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah membeli dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan perkara itu hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, program MBG merupakan program negara yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu.
“Kami atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini adalah program untuk menyejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” ujar Brigjen Anom saat konferensi pers dikutip dari iNews Batam, Sabtu (23/5/2026).
Dia mengatakan, kasus yang ditangani Polresta Barelang tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program nasional yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
Baca Juga:Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTBSementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik SPPG. Dia mengaku sengaja turun langsung ke sejumlah daerah untuk memastikan praktik penjualan titik SPPG dapat ditindak tegas.
“Program makan bergizi ini program yang sangat mulia dari Presiden untuk jutaan anak-anak Indonesia. Jangan sampai dikotori oknum-oknum yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut Sony, praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Bahkan di Jawa Barat, pelaku dugaan penipuan dengan modus serupa disebut sudah diamankan aparat kepolisian.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG,” ucapnya.
Sony juga mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam menangani perkara tersebut agar tidak semakin banyak masyarakat menjadi korban.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus tersebut dilaporkan pada 17 April 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:Kronologi Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jatuh Ditabrak Motor“Hari ini rencana akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, polisi mengungkap korban berinisial HO diduga ditipu seorang pria berinisial HN yang menawarkan dua titik SPPG seharga Rp200 juta per titik di wilayah Lubuk Baja dan Bengkong atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Korban kemudian mentransfer total Rp400 juta ke rekening pribadi HN. Namun, setelah ditunggu, titik SPPG yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Fadli menyebut HN diduga memeroleh kuasa dari seorang mantan pengurus yayasan berinisial R. Padahal, R disebut sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan tersebut maupun dengan BGN.
“HN ini mendapatkan kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dikeluarkan. Kedua orang ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN,” kata Fadli.
Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan terkait diketahui memang memiliki tujuh titik resmi yang telah terdaftar di BGN dan memiliki ID resmi. Namun, transaksi yang dilakukan para terlapor disebut tidak berkaitan dengan titik resmi tersebut.
Baca Juga:Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di BojonegoroPolda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan iming-iming keuntungan besar atau meminta sejumlah uang.
#regional




