PBH Peradi: Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rembang Setyo Langgeng menyampaikan berbagai bentuk bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (probono) yang bisa diberikan advokat.

Setyo selaku pemateri "Kewajiban Probono Bagi Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin" dalam PKPA Angkatan XVI DPC Peradi Jakbar-Binus University menyampaikan advokat dapat memberikan probono di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

BACA JUGA: Komwas Peradi Tingkatkan Pengawasan & Penegakan Kode Etik Advokat

"Di bidang pidana, perdata atau tata usaha negara di pengadilan (litigasi). Bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan pula bagi perkara nonlitigasi di luar pengadilan," katanya secara daring, Jumat (22/5).

Setyo lebih lanjut menyampaikan bentuk-bentuk pemberian probono nonlitigasi, di antaranya penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, dan penelitian hukum.

BACA JUGA: I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Digitalisasi Peradilan dan Kecepatan Layanan MA

"Mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum," katanya.

Advokat wajib memberikan probono guna menjamin semua warga negara, khususnya dari kalangan tidak mampu mendapat kesamaan di depan hukum demi melindungi hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA: Megawati Prabowo Ditunjuk Jadi Waketum DPN Peradi Profesional

"Melindungi serta menjamin hak asasi manusia akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law," ujar dia.

Adapun dasar advokat berkewajiban memberikan probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau masyarakat tidak mampu dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Advokat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, kemudian juga ada di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," katanya.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Permenkumham RI Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

"Kemudian juga diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01HN.03.03 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi," ujarnya.

Adapun turunan dari Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat yang mengatur teknis pemberian probono dari advokat bagi orang atau masyarakat miskin yakni Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.

"Mengatur kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma paling sedikit 50 jam dalam setahun," katanya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Peradilan Militer Butuh Dorongan Politik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakapolri Lantik Bimo Suryono Jadi Ketum KBPP Polri 2026-2031
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Thailand Pakai AI Buat Genjot Kualitas Durian
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jemaah Haji Khusus Patuna Gelombang Terakhir Bertolak ke Mekkah | KOMPAS PAGI
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
GPCI: 9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di Jakarta Besok Sore
• 5 jam laludetik.com
thumb
Anggota DPRD Bangkalan Senyum-senyum Saat Didemo Anak Sendiri
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.