Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).
Dalam foto-foto yang diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional menempati sebuah gedung. Mereka menyamar sebagai perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan.
Sindikat scammer itu beroperasi secara profesional dan terstruktur. Mereka menargetkan warga negara asing terutama Amerika Serikat.
Dalam aksinya, sindikat ini menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.
Setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat ada 133 korban sindikat ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini bahkan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar dari 133 orang korban.
Kini 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.





