TEHERAN - Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara total 53 tahun kepada dua wanita, yang dituduh terlibat aktivitas mata-mata untuk Israel. Informasi tersebut disampaikan kantor berita resmi Iran, IRNA.
Dilansir dari Aljazeera, Sabtu (23/5/2026). Dalam putusan itu, salah satu wanita dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara wanita lainnya dihukum 27 tahun penjara.
Baca Juga :
42 Pesawat Militer AS Dilaporkan Hancur dalam Perang di Iran, Termasuk F-35
Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyebut kedua terdakwa terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap bermusuhan dengan Iran.
Baca Juga :
Iran Ancam Perluas Perang hingga Keluar Timteng jika AS Lanjutkan Serangan




