Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tak sadarkan diri di area persawahan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo Kota. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Lombok akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Korban diketahui bernama YL (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka robek di bagian kepala di area persawahan Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu pagi, 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, mengatakan antara korban dan pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga atau sepupu. “Korban dan pelaku masih ada hubungan darah, yakni sepupu,” ujar IPTU Zainullah.
Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang petani bernama Mailin (65) saat membersihkan ranting kayu di sawah miliknya. Ia terkejut melihat seorang perempuan tergeletak tak sadarkan diri di area sawah kering.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan ke lokasi bersama anggota Polsek Tongas. Karena korban diketahui masih bernapas, korban segera dievakuasi ke RSUD Tongas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah kondisi korban mulai membaik dan sadar, korban mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial SA (23), warga Kecamatan Tongas. Polisi menduga aksi brutal itu dipicu dendam pribadi.
Korban diduga dipukul hingga pingsan sebelum tubuhnya diseret ke area sawah kering. Pelaku bahkan menutupi tubuh korban menggunakan ranting dan dedaunan dengan tujuan menghilangkan jejak dan membuat korban seolah tidak ditemukan.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tongas bersama Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku diketahui melarikan diri ke Pulau Lombok. Meski begitu, polisi tidak berhenti melakukan pengejaran dan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku.
Hasilnya, pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Tongas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Probolinggo Kota. (rap/kun)




