KBRI Phnom Penh Fasilitasi Penghapusan Denda Overstay bagi 1.273 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 warga negara Indonesia mantan sindikat penipuan daring guna mempercepat proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Dengan tambahan tersebut, total WNI yang memperoleh penghapusan denda overstay mencapai 5.950 orang sejak operasi pemberantasan penipuan daring di Kamboja diintensifkan pada awal 2026.

KBRI Phnom Penh menjelaskan para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Kamboja.

Pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.537 WNI melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.630 WNI telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

KBRI Optimalkan Pemulangan WNI

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan KBRI terus mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan WNI di tengah meningkatnya jumlah kasus akibat operasi pemberantasan penipuan daring.

"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ungkap Krishnajie.

Sebagian besar WNI mengaku mengalami berbagai kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor hingga terbebani denda overstay dalam jumlah besar.

Selain itu, sebagian WNI juga mengalami keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan dan memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses pemulangan.

Penanganan kasus semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan.

Pemerintah Kamboja memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk kembali ke Indonesia.

Penampungan Sementara Penuh

Untuk membantu para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara yang saat ini telah mencapai kapasitas maksimal.

Sekitar 300 WNI kini ditampung di fasilitas sementara tersebut sambil menunggu proses administrasi dan kepulangan ke Indonesia.

KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor maupun persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja.

Langkah tersebut diperlukan agar tersedia ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan pemulangan.

Selain WNI yang melapor secara mandiri, KBRI Phnom Penh juga mencatat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.

Dalam periode 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI di detensi Bati, Provinsi Takeo.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pemulangan mereka ke Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Inspiratif Irine Raup Omzet Rp1 Miliar dari Sop Buah Viral
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, GRIB Jaya Tantang Pembuktian
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing Laris Manis | BERITA UTAMA
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Daging dalam 5 Tahun
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Travin Thibodeaux Raih Gelar MVP IBL 2026 Usai Ungguli Donell Cooper dalam Voting Ketat
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.