Hampir 6.000 WNI Eks Sindikat Penipuan Online Dihapus Denda Overstay dari Kamboja

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring, sehingga totalnya mencapai 5.950 orang.

Melalui pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, KBRI menjelaskan bahwa para WNI yang mendapat penghapusan dengan dengan lebih masa tinggal tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.

Baca Juga :
Gus Salam Nilai Israel Wajib Diboikot Imbas Penculikan Relawan GSF
9 WNI Jalani Visum dan Pemeriksaan Kesehatan di Turkiye Sebelum Pulang ke Indonesia

Tercatat sebanyak sebanyak 9.537 WNI pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Sebanyak 3.630 di antaranya, telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan bahwa KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” kata KUAI Krishnajie.

Krishnajie menjelaskan bahwa sebagian besar WNI mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.

Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.

Bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda, pemerintah Kamboja memberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI untuk kembali ke tanah air.

Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.

Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.

KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Baca Juga :
KSP Bilang 9 WNI yang Sempat Ditahan Israel Diperlakukan Baik
Momen Haru 9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Istanbul, Disambut Langsung Konjen RI
9 WNI Bebas dari Tahanan Israel, Pemerintah Diminta Kawal Sampai Tiba di RI!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Kini Jadi Rp2,773 Juta per Gram
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Tayang di YouTube, Berikut Link Nontonya
• 23 jam laludisway.id
thumb
Persib Hattrick Juara, Bandung Berpesta!
• 10 jam lalubola.com
thumb
Ketersediaan Kereta Cepat Whoosh untuk Liburan Panjang Pekan Depan
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penerima Manfaat MBG Tembus 62,4 Juta Orang, dari Anak Sekolah hingga Ibu Hamil
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.