Sambil Olahraga, Warga Jakarta Bisa Bikin Paspor di Lokasi CFD Sudirman Pagi Ini

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direkorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali membuka pelayanan paspor car free day (CFD) di Wisma KEIAI Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Mei 2026. Masyarakat yang ingin membuat paspor diminta mendaftar terlebih daluhu melalui aplikasi M-Paspor.

“Kapan lagi bikin paspor sambil CFD? Yuk jangan lupa daftar di aplikasi M-Paspor. Sampai jumpa Minggu, 24 Mei 2026, sahabat Mido!,” kata Ditjen Imigrasi dikutip dari takarir Instagram resmi Ditjen Imigrasi, dilansir dari Antara, Minggu, 24 Mei 2026.

Untuk Layanan Paspor CFD disediakan kuota sebanyak 50 pemohon terdiri atas 40 pemohon M-Paspor dan 10 pemohon datang langsung (walk-in). Pada layanan ini juga disediakan paspor polikarbonat.

Humas Ditjen Imigrasi juga menginformasikan kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama kegiatan CFD berlangsung dan akan diadakan sesi wawancara dengan media pada pukul 06.30 WIB.

Kegiatan serupa juga digelar di CFD Rasunan Said, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Mei 2026. Layanan Paspor CFD ini tidak hanya hadir di Jakarta, tetapi sejumlah daerah juga sudah melakukan hal serupa, seperti di Aceh, Jambi, Depok, Papua, dan lainnya.

Paspor. Dok. Antara

Baca Juga: 
Tak Perlu Antre! Begini Cara Bayar Paspor Lewat ATM

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan layanan paspor CFD dilakukan untuk memberikan alternatif pengurusan paspor bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen pada hari kerja.

Menurut dia, kebutuhan paspor masyarakat cukup tinggi, sementara untuk mengajukan permohonan pada Senin sampai Jumat sering terkendala oleh kesibukan pada hari kerja.

“Karena itu, kami memberikan solusi berupa layanan paspor pada hari Minggu,” kata Eko, dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Dia mengatakan inovasi layanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sesuai dengan slogan Dirjen Imigrasi, yakni Imigrasi untuk Rakyat.

Layanan Paspor CFD hanya diperuntukkan bagi pemohon baru dan perpanjangan. Untuk penggantian paspor rusak hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi, karena harus melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dokumen yang perlu dibawa untuk paspor baru yakni KTP, KK akta lahir, atau ijazah. Sedangkan, penggantian cukup membawa paspor lama dan e-KTP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Canda Prabowo Mau Reshuffle Zulhas karena Salah Info Nama Desa
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Tembakan Terdengar di Dekat Gedung Putih AS
• 5 jam laludetik.com
thumb
Ratu Sofya Bantah Somasi Ibundanya, Pengacara: Cuma Pernyataan dan Penegasan
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Putusan MK Tegaskan Status DKI Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Nadiem Tak Pernah Menyesal Jadi Menteri, Franka Ungkap Kesaksian Guru dari Aceh hingga Papua | ROSI
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.