Mendikdasmen Siapkan Skema dengan Lintas Kementerian, Pertahankan 237 Ribu Guru Non ASN untuk 2027

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah masih mempertahankan 237 ribu guru non ASN sambil menyiapkan skema untuk tahun 2027 bersama lintas kementerian.

Demikian Abdul Mu’ti merepons bunyi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak memperbolehkan adanya pegawai non ASN di seluruh lembaga termasuk di pendidikan.

“Enggak ada itu (Guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ucap Abdul Mu’ti usai membuka Sekolah Bakti Mulya 400 di Depok, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2026).

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama undang-undang 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai dalam non ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya.”

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan Pidana 5 Tahun untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kedua, kata Abdul Mu’ti, sekarang ini realitasnya masih ada sekitar 237.000 guru yang mengajar dengan status non ASN.

“Yang perlu saya jelaskan guru non ASN ada dua kategori, pertama non ASN yang sudah sertifikasi dan non ASN yang belum sertifikasi. Non ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp2 juta perbulan, kita naikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta perbulan, non ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp400.000 per bulan sebelumnya Rp300.000 per bulan,” ucapnya.

Abdul Mu’ti pun mengungkap sejumlah faktor kenapa ada ratusan guru non ASN yang belum tersertifikasi.

“Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, kemungkinan jam mengajarnya tidak memenuhi. Menurut Abdul Mu’ti, jika persyaratan itu tidak memenuhi maka tidak bisa diangkat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mendikdasmen
  • abdul muti
  • guru honorer
  • mendikdasmen abdul muti
  • nasib guru honorer
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukittinggi Gelap Gulita Imbas Blackout Sumatra, Kunjungan Wisatawan Jam Gadang Anjlok
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo: Indonesia Sungguh Kaya, tapi Banyak yang Bocor
• 18 jam lalukompas.com
thumb
BMKG prakirakan seluruh Jakarta hujan pada Minggu siang
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
13 Tim dan Perwakilan UMI Lolos Program Strategis Belmawa 2026
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Bruno Fernandes Raih Penghargaan Pemain Terbaik Premier League 2025/2026
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.