Minggu, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi DKI Jakarta

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.



Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk



Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewi Perssik Laporkan Akun Medsos yang Gunakan Foto dan Identitas Dirinya ke Polisi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Ide Olahan Sisa Daging Kurban Idul Adha Selain Sate dan Rendang, Lezat dan Anti Bosan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Masa Depan Kamu
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jogja Financial Festival Bedah Peran Perbankan dan Pasar Uang
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.