Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi arus devisa dari sektor ekspor, khususnya komoditas berbasis sumber daya alam seperti pertambangan, migas, dan komoditas strategis lainnya. Dalam implementasinya, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya pengecualian bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema pengecualian tersebut akan tetap mempertimbangkan hubungan dagang bilateral dan kesepakatan antarnegara yang sudah berjalan. Menurutnya, kebijakan ini tidak bersifat kaku, melainkan akan disesuaikan dengan dinamika kerja sama internasional yang telah terbangun. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini, terutama pada negara-negara mitra strategis yang memiliki hubungan perdagangan signifikan dengan Indonesia, salah satunya Amerika Serikat.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penguatan tata kelola devisa hasil ekspor, khususnya dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan devisa negara. Pemerintah menilai bahwa pengelolaan DHE yang lebih terstruktur di dalam sistem keuangan domestik akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa nasional.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan ini berlaku dengan tingkat kepatuhan penuh mulai 1 Juni 2026. Namun, terdapat perbedaan pengaturan antara sektor migas dan non-migas. Untuk sektor migas, retensi ditetapkan sebesar 30 persen tanpa perubahan dari kebijakan sebelumnya, sedangkan untuk sektor non-migas diwajibkan penempatan hingga 100 persen di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa penempatan devisa tersebut harus dilakukan melalui perbankan nasional, terutama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendukung perputaran uang di dalam negeri. Namun, pemerintah juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, khususnya jika terdapat kesepakatan bilateral atau perjanjian dagang yang mengatur mekanisme berbeda, terutama untuk sektor pertambangan.
Dalam skema tersebut, khusus untuk kesepakatan bilateral atau perjanjian dagang yang telah disepakati dengan negara mitra, pemerintah memberikan kemungkinan penempatan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan. Skema ini juga memungkinkan penempatan dana tidak hanya terbatas pada bank BUMN, tetapi dapat dilakukan di bank non-Himbara sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Selain pengaturan terkait penempatan devisa, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam mekanisme konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi dapat dilakukan hingga 100 persen, dalam aturan baru ini batas maksimal diturunkan menjadi 50 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas valas di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mengurangi potensi tekanan pada cadangan devisa negara.
Kebijakan DHE SDA ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Dengan meningkatnya retensi devisa di dalam negeri, diharapkan perbankan memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan sektor riil, termasuk industri pengolahan, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya yang menjadi prioritas pembangunan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkenalkan pembentukan badan usaha baru yang akan berperan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Badan usaha ini akan menangani tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy. Entitas tersebut disebut sebagai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang berada dalam kerangka penguatan tata niaga ekspor nasional dan optimalisasi nilai tambah dari komoditas unggulan Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya pada komoditas berbasis sumber daya alam. Dengan adanya badan usaha khusus yang menangani ekspor komoditas strategis, pemerintah berharap proses hilirisasi dan pengelolaan nilai tambah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku pada Juni 2026 ini juga diproyeksikan akan memberikan dampak terhadap pola transaksi ekspor nasional. Eksportir diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini, terutama dalam hal pengelolaan arus kas dan penempatan devisa di sistem keuangan domestik. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan, tetapi juga untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dalam mengamankan devisa serta kebutuhan menjaga hubungan dagang yang sehat dengan mitra internasional. Implementasi yang konsisten dan terukur diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah.





