Tanjungpinang: Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menghentikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok dengan seorang korban pengendara sepeda motor di wilayah setempat. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.
"Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai," kata Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Minggu, 24 Mei 2026.
Marbun menyebut pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi RJ sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia menyampaikan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk tersangka WNA berinisial CT. Polisi turut menyita dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal kendaraan roda empat yang dimiliki CT.
SIM lokal itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen tinggal dalam jangka waktu tertentu yang dikeluarkan Imigrasi. CT bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Setelah seluruh proses RJ rampung, SIM akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Dok. Medcom
Marbun memaparkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Jumat, 8 Mei 2026, pagi. Insiden bermula saat mobil minibus yang dikemudikan WNA CT bersama sejumlah rekannya mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka jalan.
Lalu dari arah berlawanan, muncul pengendara sepeda motor yang dikendarai korban berinisial MS, sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan korban terjatuh.
Kemudian, korban MS terlindas mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut. Belakangan diketahui korban merupakan seorang anggota TNI.
"Insiden ini termasuk unsur kelalaian dalam berkendara. Artinya, pelaku WNA lalai lalu tanpa sengaja menabrak korban hingga meninggal," ujar Marbun.




