Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung di Klaten

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang diduga dilakukan ayah kandung mereka di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Kementerian PPPA menegaskan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis korban.

“Kemen PPPA memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Korban berhak memperoleh perlindungan, layanan psikologis, pemulihan trauma, pendidikan, serta dukungan sosial agar dapat kembali merasa aman dan melanjutkan kehidupannya secara optimal,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA Kemen PPPA, kedua korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak-anak.

Pelaku disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih edukasi dari orang tua kepada anak. Selain itu, pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam keluarga kerap dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban. Ancaman, ketakutan, dan ketergantungan anak terhadap orang tua membuat korban sulit melawan maupun melapor. Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami, korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan,” katanya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah salah satu kerabat korban menemukan catatan harian korban yang berisi pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Kerabat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada Mei 2026.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan pengumpulan alat bukti, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian PPPA pun mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam menangani laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan.

“Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi,” tambah Arifah Fauzi.

Saat ini proses hukum masih ditangani Polres Klaten dan berada pada tahap penyidikan lanjutan. Pelaku diduga melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam aspek pendampingan, UPTD PPA Kabupaten Klaten telah melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan korban memperoleh layanan perlindungan dan pemulihan trauma. Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga akan terus melakukan monitoring terhadap proses pendampingan korban.

Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Klaten berencana mengajukan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Antasena untuk mendukung kebutuhan dan pemberdayaan korban bersama ibu korban.

“Kami mendorong agar asesmen mendalam dan pendampingan psikologis dilakukan secara intensif mengingat dampak kekerasan seksual dalam keluarga dapat memengaruhi kondisi mental anak dalam jangka panjang. Negara harus hadir memastikan korban pulih, terlindungi, dan mendapatkan masa depan yang lebih baik,” tegas Arifah Fauzi.

Kementerian PPPA juga menegaskan pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pemulihan. Masyarakat diimbau aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan pengaduan maupun SAPA 129.

“Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan privat keluarga, melainkan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas. Kami mengajak seluruh pihak untuk berani melapor apabila melihat, mendengar, mengetahui adanya kekerasan seksual melalui layanan pengaduan yang ada atau SAPA 129,” pungkasnya. (bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkomsel dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Digitalisasi Layanan Perlindungan bagi Pekerja Indonesia
• 22 jam laludisway.id
thumb
Isu Pasokan Senjata ke Iran Makin Perkeruh Hubungan China dan AS
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 24 Mei 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bagaimana Rentetan Dampak Pemadaman Listrik yang Melanda Pulau Sumatera?
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Bojan Hodak Bongkar Rahasia Sukses Persib Bandung Juara Super League, Akui Lebih Sulit Dibanding Musim Lalu
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.