JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan hadir dan menunjukkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo cs yang berproses di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat ditemui di Surakarta, Sabtu (23/5/2026).
"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya," ujar Yakub, sebagaimana dipantau dari video YouTube KompasTV.
Yakub mengatakan Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya semenjak sekolah dasar (SD) sampai S-1 yang selama ini dipersoalkan.
"Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, mungkin, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," ucapnya.
Baca Juga: Peradi Bersatu Sebut Jokowi Kecewa Berkas Roy Suryo Belum P21: Padahal Kasusnya Sangat Sederhana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan, kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap 2 untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," katanya, Jumat (22/5/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Adanya isu perubahan pasal serta dobel sprindik dalam perkara ijazah tersebut, ia menyatakan hal tersebut merupakan komunikasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempertimbangkan penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.
Ketika dikonfirmasi kembali apakah kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah P21 statusnya, Budi menyiratkan akan ada kejutan soal kasus tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- sidang
- roy suryo
- ijazah
- yakup hasibuan





