JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Minggu (24/5/2026).
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dilansir Antara.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta Kamis Ini Hadir di 5 Lokasi, Catat Syarat dan Biayanya
Adapun layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
• Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit • Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Perpanjang SIM Hari Ini? Mobil SIM Keliling Ada di 5 Titik Jakarta
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang