Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di dua lokasi di Jakarta Timur dan menangkap dua tersangka berinisial I (23) dan R (21).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, di kawasan Klender dan Duren Sawit setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, “Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang berisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka.”
Dua Tersangka Ditangkap di Lokasi BerbedaPolisi menangkap tersangka I di Jalan Dermaga Raya, Klender, sementara tersangka R diamankan di Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 110,9 gram yang disimpan di bungkus rokok dan plastik klip.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, lakban, dua puntung sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Transaksi Dilakukan Melalui InstagramBerdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Sistem transaksi dilakukan dengan metode mapping lokasi untuk bertemu langsung dengan pembeli di titik tertentu.
Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, “Saat ini barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.




