SURABAYA (Realita)— Nama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, muncul dalam sidang dugaan suap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Ia disebut menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada ajudan Sugiri menjelang Idul Fitri 2024.
Fakta itu terungkap dari kesaksian mantan ajudan Sugiri, Allthoof Prasyanto Putro, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Catatan Setoran Uang ke Sekda Ponorogo Agus Pramono
Allthoof mengatakan Sumarno menghubunginya melalui telepon dan meminta bertemu di depan rumah dinas bupati atau Pringgitan.
“Pak Sumarno bilang, ‘Ini buat Bapak’,” ujar Allthoof di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jum'at (22/5/2026).
Menurut dia, Sumarno kemudian menyerahkan sebuah kresek hitam yang belakangan diduga berisi uang tunai. Kresek itu langsung dibawa ke ruang kerja Sugiri Sancoko.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami isi kantong plastik tersebut. Allthoof mengaku sempat melihat isi kresek yang disebutnya berisi pecahan uang Rp 50 ribu dalam beberapa bendel.
Baca juga: Sidang Korupsi Sugiri, Ajudan Akui Antar Vespa untuk Karyadi, Eks Kepala BPK Jatim
“Kreseknya agak transparan. Saya perkirakan sekitar Rp 50 juta,” katanya.
Meski tidak mengetahui tujuan pasti pemberian uang itu, Allthoof mengaitkannya dengan kebiasaan Sugiri menjelang Lebaran, yakni berkeliling menemui para kiai sambil memberikan bisyaroh atau bantuan.
“Biasanya menjelang Idul Fitri beliau keliling ke kiai-kiai,” ujarnya.
Baca juga: Keponakan Sugiri Akui Jadi Perantara Transfer Uang dan Pengambil Dana dari Rekanan
Dalam dakwaan KPK, Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait pengondisian proyek dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK pada November 2025.
Selain Sugiri, mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.yudhi
Editor : Redaksi





