Aria Bima: Putusan MK Pertegas Jakarta Masih Ibu Kota hingga IKN Siap

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa Putusan MK yang memutuskan Jakarta masih menjadi ibu kota tak sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"(Putusan MK) Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap," kata Aria Bima, Minggu, 24 Mei 2026.

BACA JUGA:Pakar Sebut Laporan The Economist Jadi Alarm untuk Ekonomi Indonesia

Politikus PDIP ini mengatakan putusan MK itu bukan menganulir IKN sebagai Ibu Kota Negara.

"Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN, bukan menjadi Ibu Kota Negara," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aria Bima memaparkan bahwa seluruh proses pemindahan tetap berjalan sesuai dengan garis kebijakan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2028 mendatang.

"Saat ini ditetapkan Jakarta tetap jadi Ibu Kota sambil menunggu kesiapan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur termasuk fasilitasi untuk memindahkan ASN yang bekerja di sana dan Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan. Pada saat pemindahan ini belum dilaksanakan, MK memutuskan Jakarta tetap jadi Ibu Kota tidak ada persoalan antara keputusan MK dan keputusan Presiden dan undang-undang terkait dengan Ibu Kota Nusantara, saya kira itu," paparnya.

BACA JUGA:Bantu Buru Begal, TNI Terjunkan Batalyon Tempur Amankan Ibu Kota!

Ia menegaskan sebagai komisi yang bermitra langsung dengan Otorita IKN, Komisi II DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pembangunan fisik maupun pemindahan SDM secara bertahap dan konsisten.

"Komisi II tetap akan mengawal terjadinya perpindahan, sampai hari ini di sektor mitra IKN ada di Komisi II, kami akan tetap mengawal step by step pembangunan infrastruktur termasuk memindahkan orang dengan berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lainnya," tegas Aria Bima.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

BACA JUGA:Wamenhaj Tinjau Dapur RTE, Pastikan Distribusi Makanan Siap Santap ke Hotel Jemaah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RS Bantah Dokter Bilang Peluru Tak Bahaya Dalam Tubuh di Kasus Satpam Dibegal
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Perjalanan Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy, Gerakan Berbagi untuk Ribuan Warga Bandung
• 21 menit lalukompas.tv
thumb
Momen Eliano Reijnders Tiru sang Kakak Tijjani Reijnders usai Persib Bandung Juara Super League
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Tegaskan Akan Perkuat Perang Lawan Mafia Pangan, Siap Bongkar Jaringan Kartel
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Nenek 105 Tahun Naik Haji Hasil Jualan Bubur, Jadi Jemaah Tertua Asal Indonesia
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.