YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan lima dosen yang terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal.
Berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, satu dosen diberikan sanksi administrasi berat.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan pihaknya dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, pihaknya telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal,” ungkapnya dalam keterangan resmi dari laman UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: 5 Dosen UPN Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi | SAPA MALAM
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Menurut keterangan resmi tersebut, lima terlapor dijatuhi sanksi sedang.
Empat dosen terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun.
Keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas dan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : www.upnyk.ac.id
- pelecehan
- upn veteran yogyakarta
- upn yogyakarta
- dosen
- pelecehan upn





