jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam membangun transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi digital, Jumat (22/5).
Hal tersebut disampaikan Agus seusai menerima arahan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo terkait capaian dan evaluasi kinerja Korlantas Polri beserta jajaran. Menurutnya, tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas mengalami penurunan signifikan.
BACA JUGA: Irjen Agus Tekankan Pentingnya Implementasi Zero Over Dimension dan Overload 2027
“Kami sudah mendapat arahan oleh Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak pengaduan tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen ada pengaduan dari lalu lintas,” ujar Agus.
Penegakan hukum bukanlah semata-mata tentang memberikan tilang, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan secara profesional, jujur, dan berintegritas. Dia menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan wewenang serta adanya tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang justru dapat merusak citra institusi di mata masyarakat.
BACA JUGA: Bangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja & Korlantas Gandeng Komunitas Ojol
“Saya tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Bukan artinya bahwa kami tidak boleh menilang, tetapi ketika penegakan hukum dan tilang masih disalahgunakan, ada transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tambah Kakorlantas Polri.
Saat ini Korlantas Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 95 persen, serta tilang manual 5 persen.
BACA JUGA: Dirgakkum Korlantas: Penempatan ETLE di Perlintasan Sebidang Fokus pada Pencegahan
Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh, nantinya akan mengalami perubahan dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Petugas akan mengutamakan langkah preemtif serta preventif, namun 30 persen penegakan hukum manual.
“Operasi Patuh yang akan dilakukan satu dua minggu lagi kami akan rubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen,” jelasnya.
Kakorlantas mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, serta asas praduga tak bersalah.
“Polri menjadi aparat negara itu tidak boleh salah dalam melakukan penegakan hukum. Ada tiga proses yaitu transparansi, due process of law, equality before the law, dan ada asas presumption of innocence,” ungkap Kakorlantas Polri.
Dengan semangat KUHAP dan KUHP, saat ini bukan semata-mata memenjarakan masyarakat, melainkan menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima publik. Kakorlantas meminta jajaran lalu lintas menjadi sahabat masyarakat dan menghindari segala bentuk penegakan hukum yang disalahgunakan.
“Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang,” pungkas Agus. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Polri Kawal Pergerakan Ribuan Buruh ke Jakarta saat May Day
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F05%2F24%2F50941e5a3dfe3359e7a82c98f95fd454-1000918667.jpg)

