FAJAR, MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial GL resmi melaporkan seorang oknum dokter ke pihak kepolisian.
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan SFS.
GL menceritakan, perkenalannya dengan oknum dokter tersebut berawal dari aplikasi kencan Tinder pada 13 Maret 2026. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu langsung di Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, oknum dokter itu mengaku bahwa ia telah bercerai secara hukum dan agama. Namun, selang beberapa minggu kemudian, SFS terkejut mengetahui bahwa oknum tersebut ternyata masih memiliki istri sah.
GL juga memaparkan kejadian di sebuah hotel saat mereka bertemu. Ia mengaku mengalami perlakuan kasar yang disertai dengan ucapan yang membuatnya merasa dipaksa dan tidak nyaman.
GL menyebutkan bahwa kejadian tersebut berdampak buruk pada kondisi mentalnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku diberikan obat alprazolam di luar prosedur medis, yang menurutnya semakin memperburuk kesehatan mental dan emosionalnya.
Akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, GL mengalami guncangan psikologis dan harus menjalani pemeriksaan intensif oleh psikiater dan dokter THT.
”Saya telah melaporkan oknum dokter berinisial SFS terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan saat ini prosesnya sedang berjalan di kepolisian,” ujar nya.
GL menegaskan bahwa ia telah menempuh jalur resmi, termasuk melapor ke UPTD PPA Makassar, serta mengumpulkan bukti berupa percakapan, rekam medis, dan dokumentasi lainnya untuk mendukung proses hukum.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan atas persoalan yang menimpanya.(wis)





