JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat penipuan daring dengan total mencapai 5.950 orang.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan bahwa KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI," katanya dikutip ANTARA, Minggu (24/5/2026).
"KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ucap Krishnajie lagi.
Baca juga: WNI Ikut Jadi Pekerja Judol di Hayam Wuruk, Rekam Jejak di Kamboja Jadi Sorotan
KBRI menjelaskan, para WNI yang mendapat penghapusan dengan lebih masa tinggal tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Tercatat sebanyak sebanyak 9.537 WNI pada periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh.
Sebanyak 3.630 di antaranya, telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.
Krishnajie menjelaskan bahwa sebagian besar WNI mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Baca juga: Polri Tangkap Buronan Internasional Kasus Penipuan Online Jaringan Kamboja
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda, pemerintah Kamboja memberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI untuk kembali ke tanah air.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.
Baca juga: Dari Kamboja–Myanmar ke Indonesia, Sindikat Judol Geser Markas
KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Selain WNI yang melapor mandiri, KBRI Phnom Penh mencatat bawah saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Baca juga: WNI di Kamboja dan Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Dalam periode 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




