Prabowo Subianto Presiden menegaskan komitmen pemerintahan yang dipimpinnya untuk memperkuat kedaulatan pangan, dan menghentikan kebocoran kekayaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Presiden di tengah acara panen raya udang dan peninjauan sortir hasil panen di kawasan tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK), di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/ 2026).
Dalam pidatonya, Presiden mengklaim dalam 19 bulan masa pemerintahannya, ada berbagai capaian strategis yang berhasil diraih terutama di sektor pangan nasional.
Menurut Prabowo, sekarang Indonesia sudah swasembada sejumlah komoditas pangan utama. Antara lain, beras dan jagung.
Dia menilai, capaian tersebut merupakan hal penting di tengah ketidakpastian geopolitik dan konflik yang bisa memicu krisis pangan dunia.
“Kita sekarang sudah swasembada pangan. Sudah swasembada beras, jagung, kemudian protein kita, telur, ayam, daging kita masih belum. Ini sudah kita kerjakan mungkin kita 4 tahun lagi, 5 tahun lagi kita swasembada daging. Pangan relatif kita aman,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, RI 1 menyebut, Indonesia harus tetap waspada dan memperkuat ketahanan nasional di berbagai sektor.
Selain ketahanan pangan dan pertahanan militer, Presiden juga menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan nasional secara mandiri sesuai amanat Undang-undang Dasar NRI 1945.
Kepala Negara menegaskan, sumber daya alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Prabowo mengakui, hasil kekayaan alam yang melimpah selama ini cuma memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu.
“Sekarang kekayaan-kekayaan kita, kita kelola sendiri. Kita tidak mau kekayaan kita terus-menerus dipermainkan oleh orang-orang tertentu, oleh negara-negara tertentu. Ini sudah kita lakukan. Harus kita lakukan, ini perintah dari Undang-undang Dasar. Ini untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan segelintir,” ucapnya.
Maka dari itu, Presiden melakukan berbagai langkah strategis supaya kekayaan bangsa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan
Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Aturan yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah perubahan terkait kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, hingga pemberian relaksasi bagi eksportir tertentu.
RI 1 menegaskan, kedaulatan pangan, pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dan penghentian kebocoran kekayaan negara merupakan fondasi utama menuju Indonesia yang lebih kuat, berdaulat, dan sejahtera.(rid/iss)




