Mengapa Pemerintah Tiba-tiba Membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Hal-hal yang dapat Anda pelajari dari artikel ini:

  1. Apa itu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)?
  2. Apa tujuan pembentukan DSI?
  3. Bagaimana mekanisme implementasinya?
  4. Apa saja kewenangan dan kewajibannya?
  5. Apa konsekuensi pembentukan DSI?
  6. Adakah solusi lain yang bisa ditempuh pemerintah?
Apa itu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)?

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah badan usaha milik negara (BUMN) baru, anak usaha Danantara Indonesia, yang dibentuk pada 18 Mei 2026. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan ini dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 20 Mei 2026.

Ke depan, badan ini akan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Sejauh ini, ada tiga komoditas yang bakal wajib diekspor lewat DSI, yaitu batubara, sawit, dan paduan besi. Tidak tertutup kemungkinan ada juga komoditas lain yang berpotensi ikut diekspor melalui DSI, seperti nikel.

Kebijakan pengalihan ekspor itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Sampai sekarang, PP itu belum diundangkan dan dipublikasikan meski seharusnya DSI beroperasi mulai 1 Juni 2026.

Baca JugaDanantara Sumberdaya Indonesia Ambil Alih Ekspor Komoditas SDA Strategis
Apa tujuan pembentukan DSI?

Pemerintah memutuskan mengambil alih ekspor komoditas SDA strategis setelah menemukan indikasi praktik manipulasi pelaporan ekspor sejumlah komoditas. Berdasarkan temuan pemerintah, nilai dan kontribusi ekspor semestinya bisa lebih dari yang tercatat.

Ada sejumlah praktik yang membuat devisa hasil ekspor tidak mengalir sepenuhnya ke Indonesia. Salah satunya adalah under invoicing atau praktik pencantuman nilai harga barang atau transaksi dalam faktur (invoice) lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Dalam pidatonya, Prabowo mengklaim total nilai kerugian akibat praktik under invoicing selama 33 tahun terakhir (1991-2024) mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, negara tengah membutuhkan suntikan devisa, termasuk dari hasil ekspor komoditas SDA strategis, untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Pemerintah meyakini, kehadiran DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis bisa mengamankan devisa.

Baca JugaDanantara Awasi Ekspor SDA untuk Tutup Kebocoran Penerimaan
Bagaimana mekanisme implementasinya?

DSI akan mulai beroperasi dalam masa transisi pada 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026. Selama fase ini, DSI akan berfungsi sebagai pengawas lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. Pada fase ini, eksportir masih bisa berhubungan dengan pembeli di luar negeri, tapi dokumentasinya wajib lewat DSI.

Fungsi DSI tidak langsung menjadi trader, tetapi sebagai pengawas dan pencatat untuk memastikan transaksi ekspor sejumlah komoditas benar-benar dilakukan dan dilaporkan sesuai harga yang sebenarnya.

Berikutnya, fase kedua atau penerapan penuh akan berlangsung setelah 31 Desember 2026, alias tahun depan. Dalam fase ini, DSI akan sepenuhnya mengambil alih ekspor komoditas SDA strategis dan berperan sebagai trader atau agregator, yakni membeli ketiga komoditas itu dari para pengusaha untuk diekspor. Dalam fase ini, para pengusaha pemilik tiga komoditas SDA strategis tidak boleh lagi menjalankan bisnis ekspor.

Baca JugaKebijakan Prematur dan Pasar yang Galau
Apa saja kewenangan dan kewajibannya?

Sejauh ini, pemerintah belum menjelaskan secara detail seperti apa batas kewenangan dan kewajiban DSI. Pemerintah sampai sekarang masih terus menyempurnakan mekanisme kerja DSI.

Namun, beberapa hal sudah ”dibocorkan”. Misalnya, sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis, DSI pada prinsipnya tidak akan membatalkan kontrak ekspor yang telanjur ada. Namun, DSI bisa mengevaluasi harga komoditas dalam kontrak yang sudah ada jika menilainya terlalu rendah di bawah indeks pasar dunia.

Kehadiran DSI juga tidak meniadakan sejumlah kewajiban yang selama ini mesti dipenuhi oleh produsen dan eksportir swasta. Misalnya, kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) serta membayar pungutan ekspor dan bea keluar. Kewajiban ini akan diambil alih oleh DSI sebagai eksportir tunggal.

Baca JugaDanantara Sumberdaya Indonesia Wajib Penuhi DMO dan Setor Bea Keluar
Apa konsekuensi pembentukan DSI?

Berbagai kalangan menilai, pembentukan DSI merupakan bentuk kebijakan kontrol negara yang berlebihan, bahkan berpotensi menjadi bentuk monopoli negara. Pembentukan DSI dikhawatirkan dapat melumpuhkan sepenuhnya peran swasta dan mendistorsi pasar.

Tidak hanya itu, reputasi perdagangan komoditas Indonesia di kancah global juga bisa turun. Sebagai contoh, sejak pidato Presiden Prabowo mengenai pembentukan DSI, 20 Mei 2026, harga CPO dan tandan buah segar sawit di tingkat petani mulai turun.

Kalangan pelaku usaha mengkhawatirkan bahwa tujuan optimalisasi devisa dan pemasukan negara yang ingin dicapai pemerintah justru berisiko sulit terwujud. Indonesia justru bisa kehilangan pasar ekspor dan potensi pemasukan serta devisa.

Sebab, saat ini pelaku usaha swasta telah membangun ekosistem dan reputasi perdagangan yang kuat di kancah global. Pergantian pemain baru yang dimonopoli entitas negara seperti DSI bisa saja membuat sebagian pembeli luar negeri beralih ke negara lain.

Selain itu, DSI belum memiliki rekam jejak perdagangan, reputasi global, dan belum teruji menghadapi dinamika pasar ekspor komoditas yang sangat kompetitif.

Baca JugaKisah ”Senjata” Rakitan Instan Pelumpuh Total Peran Swasta
Adakah solusi lain yang bisa ditempuh pemerintah?

Masalah praktik under invoicing yang selama ini membuat potensi devisa hasil ekspor di bawah nilai seharusnya memang masalah riil yang perlu diatasi. Namun, solusinya bukan membentuk sistem dan lembaga baru serta ”mematikan” ekosistem swasta yang selama ini sudah ada.

Berbagai kalangan, dari ekonom hingga pelaku usaha, mengusulkan agar DSI cukup berfokus pada fungsi administratif dan transparansi pencatatan. Intinya, cukup pengawasan yang ditingkatkan, bukan mengambil alih sepenuhnya urusan ekspor dari tangan swasta.

Kewenangan itu, misalnya, cukup mencakup dokumentasi, transparansi data ekspor, pemantauan volume dan harga, serta pengawasan administratif. Mekanisme perdagangan dan pembentukan harga tetap dilakukan melalui pasar yang kompetitif dan terbuka.

Ada pula masukan lain bahwa DSI sebenarnya tidak diperlukan sama sekali. Pemerintah lebih baik berfokus membenahi sistem transparansi ekspor dan pencatatan devisa hasil ekspor serta memperkuat pengawasan oleh lembaga yang sudah ada, seperti Bea dan Cukai, serta di pelabuhan-pelabuhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Berkelas Pelatih Persija Usai Persib Bandung Juara Super League 2025/2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Dorong RUU Satu Data, Baleg DPR Sorot Sistem Data Nasional yang Masih Amburadul: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran
• 28 menit lalutvonenews.com
thumb
Jelang Konvoi Perayaan Juara Persib, Dedi Mulyadi Temui Pemain di Gedung Sate
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24-25 Mei 2026, BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Arema FC Women dan Tigers Football Academy Juarai Soccer League Kategori Umur
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.