JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Keempat tersangka adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; HSFD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM); dan AP selaku Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kejagung Buru Bukti Kasus IUP Bauksit Kalbar, 5 Lokasi Digeledah
Selain itu, penyidik telah memeriksa terhadap 12 orang saksi.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notula ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Anang mengatakan, kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka berinisial SDT bersama-sama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Baca juga: Kejagung Endus Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus IUP Bauksit Kalbar
Kemudian, saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS,” ujarnya.
Anang mengatakan, terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yaitu HSF sehingga saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Baca juga: Aseng Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Tambang Bauksit PT QSS
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki.
Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.





