Wartawan di Bengkulu Lapor Polisi Usai Ditodong Pistol di Tempat Hiburan Malam

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Bengkulu, VIVA – Seorang wartawan media daring lokal bernama Zainal Arifin melaporkan salah seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) berinisial TW ke Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol.

Pengancaman tersebut dialami oleh Zainal pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari di salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Baca Juga :
Pengakuan Wartawan Italia Rombongan Global Sumud yang Ditahan Israel: Dipukuli, Diborgol dan Dirantai
Aksi 'Koboi' Pengendara Todongkan Benda Mirip Pistol di SPBU Bandung, Penyebabnya Cekcok Antrean

"Memang benar saya membuat laporan di Polda Bengkulu karena saya merasa nyawa saya terancam, saya diancam menggunakan benda menyerupai senpi jenis pistol," kata Zainal saat di konfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia menyebut pengancaman tersebut berawal saat dirinya diundang oleh manager salah satu tempat hiburan malam untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan pemberitaan kasus pengeroyokan di Black Rock Cafe pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.

Namun, saat Arifin tiba di lokasi, dirinya dipanggil ke luar ruangan, dan mendapat intimidasi oleh TW.

Untuk bentuk intimidasi mulai dari melontarkan kalimat hinaan pelecehan kepada profesi wartawan menggunakan media sosial hingga pengancaman akan dibunuh menggunakan benda diduga senpi jenis pistol dan dirinya mengaku juga akan dianiaya oleh sejumlah rekan dari TW

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Devi Astika menerangkan bahwa pihaknya tidak hanya dugaan pengancaman dengan pistol, tetapi juga akan melaporkan TW ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial.

Sebab, menurut dia, tindakan yang dilakukan TW tidak dapat dianggap persoalan sepele karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi wartawan.

"Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional," sebut dia.

Devi menegaskan insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Polda Bengkulu dapat mendalami aktivitas TW, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam.

Baca Juga :
Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Sabet KWP Awards 2026
Perjuangkan Perbaikan Sekolah, Lalu Hadrian Raih KWP Award sebagai Legislator Peduli Dunia Pendidikan
Agenda Rutin Tahunan, Polri Bersama Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil Buka Puasa ke Masyarakat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Suara Tembakan dari Gedung Putih, Reporter ABC Sampai Tiarap
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Komunitas Ojol Didorong Alihkan Energi untuk Kawal Regulasi Tarif
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beasiswa MOE 2026, Cek Info Lengkapnya di Sini Buat Kamu yang Incar Kuliah di Taiwan
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini, 24 Mei 2026: Waspada Hujan dan Angin Kencang di Siang hingga Malam Hari
• 10 jam laluharianfajar
thumb
“Pulang ke Mana? Ke Rumah Baru?” Percakapan Terakhir Muhammad Firdaus Sebelum Wafat di Makkah
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.