Grid.ID - Wardatina Mawa tetap melanjutkan laporan dugaan perzinaan yang ditujukan pada Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia dengan tegas menolak restorative justice (RJ).
Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa akan memasuki babak baru. Seperti yang diketahui, ibu satu anak itu melaporkan suaminya dan Inara Rusli setelah membongkar dugaan perselingkuhan keduanya.
Permasalahan semakin ramai usai Insan dan Inara mengaku telah menikah siri. Pernikahan itu dilakukan tanpa pengetahuan Mawa.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan restorative justice (RJ) antara pelapor dan terlapor. Hasilnya Mawa menolak upaya damai tersebut dan kasus terus berlanjut.
"Kemarin sudah berapa rangkaian proses penyidikan telah dilakukan."
"Upaya restorative justice terhadap pelapor dan terlapor dan hasilnya saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan melakukan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice," ujar Andaru, dikutip dari Tribun Seleb.
Setelah RJ ditolak, penyidik akan meneruskan perkara tersebut. Sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan mengenai laporan Mawa.
"Penyidik akan melanjutkan penanganan perkaranya akan melakukan pemeriksaan ahli."
"Kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara," jelasnya.
Tanggapan Insanul Fahmi
Mengenai keputusan Mawa yang belum ingin berdamai, Insan hanya memberikan respons santai. Ia mengaku siap menjalani proses hukum jika Mawa tak kunjung mencabut laporannya.
"Ya dijalanin aja, saya sih santai aja," ujar Insan.
Pengusaha 26 tahun itu memilih untuk melakoni aktivitas seperti biasa. Ia juga fokus memperbaiki diri setelah berbagai masalah datang menghampirinya.
"Saya fokus ke evaluasi diri."
"Kalau itu (perceraian) saya serahkan ke kuasa hukum ya di Medan, ya udah berjalan aja nanti."
"Doain aja yang terbaik buat semua," tambahnya.
Wardatina Mawa tetap melanjutkan laporan dugaan perzinaan yang ditujukan pada Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia dengan tegas menolak upaya damai atau restorative justice (RJ). (*)
Artikel Asli




