Seorang pemuda inisial SA (21 tahun) nekat mencuri motor yang terparkir di Musholla Nur Ilahi, Kawasan Kenjeran, Surabaya, pada 27 April 2026 lalu. Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku saat pemilik motor menjalankan ibadah salat Maghrib di musholla tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, berdasar keterangan pelaku, awalnya dia menemukan kunci motor korban yang tertinggal di tempat wudhu.
Namun bukannya dikembalikan, pelaku justru mengecek kunci itu dengan membunyikan alarm remote. Setelah diketahui letak motor korban, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku awalnya mau sholat juga di musholla. Saat wudhu, dia menemukan kunci motor. Setelah tahu letak motor korban, pelaku langsung bawa kabur motor,” katanya, Minggu (24/5/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor ke pasar loak dengan harga Rp500 ribu untuk dibelikan handphone.
Sementara itu, setelah menerima laporan pencurian motor dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, untuk digiring ke Polsek Simokerto guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa. Tidak dengan motor korban, karena sudah dijual,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang dibeli dari hasil curian dan kemeja lengan panjang yang dipakai untuk beraksi. Sementara dari korban, telah diserahkan pula bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku, serta bukti kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenai Pasal 477 Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (kir/bil/iss)


