JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan kini pihaknya menunggu proses lanjutan dari pihak kejaksaan terkait status P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) hingga tahap dua perkara.
Ia menyatakan pihaknya akan memberikan informasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut.
"Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada kejaksaan. Maka nanti dalam waktu dekat, akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P21 dan rencana akan tahap 2, nanti akan kami sampaikan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo cs mendesak agar kasus ijazah Jokowi segera dihentikan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai kasus yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa itu sudah tidak layak untuk dilanjutkan karena melanggar undang-undang.
"Kasus ini wajib dihentikan karena sudah tidak layak lagi dilanjutkan karena melanggar undang-undang. Kita minta Kejaksaan Tinggi yang menghentikan proses ini, ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5), sebagaimana ditayangkan KompasTV.
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya? Ini Keterangan Polisi dan Kedua Kubu
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo cs yang berproses di Polda Metro Jaya.
"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya," ujar Yakub," katanya saat ditemui di Surakarta, Sabtu (23/5), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- ijazah jokowi
- ijazah
- jokowi
- roy suryo





