Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Militer Israel akan tiba di Indonesia pada sore hari ini, Minggu (24/5/2026).
Diketahui, mereka sebelumnya ditangkap oleh Israel saat menjalani misi kemanusiaan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Mereka adalah Herman Budianto Sudarsono relawan dari Dompet Dhuafa; Ronggo Wirasanu relawan dari Dompet Dhuafa; Andi Angga Prasadewa relawan dari Rumah Zakat.
Kemudian Asad Aras Muhammad relawan dari Spirit of Aqso; Hendro Prasetyo dari Smart 171; Bambang Noroyono, jurnalis Republika; Thoudy Badai Rifan Billah, jurnalis Republika; Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Tempo; dan Rahendro herubowo kontributor iNewsTV, Beritasatu, CNN.
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan mereka diterbangkan dari Dubai dan akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sore hari ini.
"Insha Allah aktivis jurnalis GSF tersebut akan tiba pukul 15.30 WIB (di Bandara Soekarno-Hatta)," katanya dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (24/5/2026).
Sebelum pemulangan, mereka lebih dulu menjalankan serangkaian tes kesehatan. Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama menyampaikan mereka menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan pendataan oleh otoritas Turki.
Baca Juga
- Daftar Pejabat Negara yang Kecam Tindakan Keji Militer Israel ke Relawan GSF
- Massa Gelar Demonstrasi Tuntut Gerak Cepat Pembebasan Jurnalis-Aktivis Indonesia yang Ditangkap Israel
- 9 WNI Peserta GSF 2.0 yang Diculik Militer Israel Telah Tiba di Turki
Adapun kasus ini bermula ketika kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat militer Israel. Sejumlah relawan dari berbagai negara, termasuk sembilan WNI, sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan melalui koordinasi diplomatik intensif yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama sejumlah perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah Indonesia juga mengecam perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan dan menilai tindakan terhadap warga sipil dalam misi kemanusiaan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.





