JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mendesak kasus ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya sebagai tersangka segera dihentikan.
Ia mendesak penghentian kasus ijazah yang menyeret Roy Suryo karena dinilai sudah tidak layak dan melanggar undang-undang.
"Wajib dihentikan karena sudah tidak layak lagi karena sudah melanggar undang-undang. Sekarang karena bolanya ada di Kejaksaan Tinggi, ya kita minta Kejaksaan Tinggi yang menghentikan proses ini," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Refly mengatakan, kasus ijazah Jokowi yang dinilai pihaknya tidak layak lagi karena jangka waktu yang sudah berlebih-lebihan, akan menimbulkan ketidakadilan jika diteruskan.
"Satu, bahwa kasus ini mengandung ketidakpastian bagi tersangka. Lama sekali diombang-ambingkan dalam ketidakpastian, dan yang kedua, ada potensi untuk adanya peradilan sesat," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Jokowi akan Hadir dan Tunjukkan Ijazah sejak SD di Persidangan
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan kini pihaknya menunggu proses lanjutan dari pihak kejaksaan terkait status P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) hingga tahap dua perkara.
Ia menyatakan pihaknya akan memberikan informasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut.
"Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada kejaksaan. Maka nanti dalam waktu dekat, akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P21 dan rencana akan tahap 2, nanti akan kami sampaikan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- ijazah
- roy suryo
- jokowi
- refly harun





