Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya ES (55), saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandung di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (23/5/2025). Korban menjalani perawatan karena akibat satu luka tusukan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro mengungkapkan, sebelum menusuk mantan istri, pelaku sempat menulis surat menuangkan rasa sakit hatinya.
Advertisement
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata AKP Handam pada wartawan, Minggu (24/5/2026).
AKP Handam menduga motif pelaku adalah dendam. “Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," kata dia.
Adapun kejadian terjadi pada Sabtu (23/5/2026) pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka di Jalan Sunter Karya Timur. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang di dalam tas miliknya dan menusukan ke tubuh korban saat bersalaman.




