Liputan6.com, Jakarta - Seorang suami berinisial H diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LA di wilayah Grogol, Limo, Depok, Sabtu (23/5/2026).
Penganiayaan itu dipicu perebutan kunci sepeda motor antara korban dan pelaku yang bersikeras ingin menggunakan kendaraan milik istrinya.
Advertisement
"Iya, adanya penganiayaan dilakukan tersangka merupakan suami dari korban," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumah setelah beberapa bulan pergi. Tiga hari setelah kembali, pelaku berniat menggunakan sepeda motor milik korban.
"Mengetahui tersangka akan sepeda motor, korban sempat menolak memberikan sepeda motornya," jelas Made.
Belum diketahui alasan korban menolak meminjamkan sepeda motor kepada tersangka. Namun penolakan korban mendapatkan perlawanan dari tersangka yang bersikeras ingin menggunakan sepeda motor korban.
"Terjadilah perebutan kunci motor yang diduga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," ucap Made.
"Korban mengalami dua goresan luka pada dua jari tangan sebelah kiri," sambungnya.




